Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang di Bangka Tengah, 2 Pelaku Diamankan

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bangka Tengah. Sebanyak dua orang pelaku diamankan dalam kasus tersebut.
"Tim kembali berhasil mengungkap kasus TPPO dengan mengamankan dua pelaku pada Sabtu kemarin," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa (15/8/2023).
Jojo mengatakan kedua pelaku masing-masing inisial MR (18) warga Demang Lebar Daun Palembang dan SA (19) warga Macan Lindungan Perumahan LeeGrand Tiga Pelembang.
"Keduanya diamankan saat berada di salah satu hotel di Desa Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah," katanya.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Satgas Gakkum TPPO Polda Kepulauan Babel terkait adanya dua orang pria asal Palembang yang diduga melakukan aktivitas prostitusi dan exploitasi seksual.
Dia menuturkan dua pria tersebut diduga menyediakan perempuan dari Palembang untuk aktivitas kegiatan prostitusi.
"Modus mereka ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung. Mereka juga menggunakan media aplikasi yang sudah dikendalikan oleh para pelaku," tuturnya.
Saat penangkapan, dua pria tersebut juga mengaku menawarkan dan melakukan transaksi aktivitas prostitusi dengan dua korban. Salah satunya anak di bawah umur.
"Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni uang sebesar Rp1.030.000 hasil dari transaksi prostitusi, tiga unit handphone, serta alat kontrasepsi yang ditemukan di kamar," ujarnya.
Para pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 17 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsider Pasal 506 KUHP," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah