Pungli Pedagang Kecil, Kepala Satpol PP Siak dan 2 Anak Buah Ditahan Kejaksaan
SIAK, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menahan Kepala Satpol PP Siak, Hendy Derhavin (HD) dan dua anak buahnya. Ketiganya menjadi tersangka kasus pungutan liar (pungli).
Dua anak buah HD yang ditahan adalah I yang merupakan staf Linmas, dan N honorer di Satpol PP Siak.
Kepala Seksi Intlijen Kejari Siak, Rawatan Manik mengatakan, pungli yang dilakukan ketiga tersangka terjadi saat turnamen sepak bola Piala Ketua DPRD Siak.
Ketiganya membuat proposal bantuan dana yang ditujukan kepada pedagang kecil hingga warung yang ada di Kecamatan Siak.
"Pada saat proposal tersebut selesai, oknum satpol PP tersebut langsung melakukan pungli kepada masyarakat," kata Rawatan, Selasa (30/5/2023).
Uang pungli yang terkumpul digunakan untuk belanja perlengkapan bola. Kejari Siak telah mengamankan uang dan baju olah raga sebagai barang bukti.
HD ditahan di Rutan Polres Siak, sedangkan dua anak buahnya ditahan di sel Polsek Bungaraya.
Menurut Rawatan, ketiga tersangka melanggar Pasal 12 Huruf e UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
Editor: Reza Yunanto