Simpan 14 Paket Ganja, Pemuda di Bangka Tengah Diciduk Polisi
                
            
                BANGKA TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap FS (21), pemuda di Bangka Tengah yang menyimpan tanaman ganja di rumahya. Ganja seberat 560 gram itu disimpan di gudang kosong.
"Memang benar Sat Res Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dalam bentuk tanaman jenis ganja," kata Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris, Selasa (20/12/2022).
                                    FS ditangkap di rumahnya di Jalan Senang Hari, Kelurahan Padang Mulia, Kecamatan Koba, Senin (19/12/2022) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
                                    Sebelum menangkap FS, polisi melakukan penyelidikan di sekitar rumahnya. Ketika ditangkap dan diinterogasi, FS mengaku menyimpan tanaman ganja itu di gudang kosong.
Ketua RT setempat diminta polisi menyaksikan penggeledahan gudang kosong untuk mencari tanaman ganja yang disimpan FS. Polisi menemukan 14 paket ganja yang terbungkus koran dan dimasukkan dalam kantong plastik warna merah.
                                    Polisi membawa FS ke Polres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Windaris.
Editor: Reza Yunanto