Simpan 18 Paket Sabu di Boneka Doraemon, Residivis Ini Kembali Ditangkap

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap pengedar narkoba jenis sabu. Dia menyimpan 18 paket sabu siap edar di boneka doraemon.
Boneka tersebut ditemukan polisi saat menggeledah rumah pelaku ZN (25) di Kelurahan Semarang, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu pada Rabu (9/3/2022) malam.
"Usai kita tangkap kita lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku. Kita temukan 18 paket sabu tersimpan di sebuah boneka warna biru", kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu, Kompol Manogi Simaremare, Kamis (10/3/2022).
ZN ternyata seorang residivis kasus yang sama. Pada November 2021 dia baru menghirup udara bebas dari Lapas Bentiring.
Dia divonis penjara enam tahun pada 2016 lalu usai ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Atas perbuatannya, ZN kembali berurusan dengan polisi. Dia menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 114 subsider Pasal 112 juncto Pasal 144 UU Narkotika.
"Terduga pelaku pernah kita tangkap dengan kasus yang narkoba dan menjalani hukuman penjara 6 tahun. Sekarang kita tangkap lagi dengan kasus yang sama," tutur Simaremare.
Editor: Reza Yunanto