Simpan 5,65 Gram Sabu, 3 Pemuda di Bangka Tengah Ditangkap Polisi

BANGKA TENGAH, iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Tengah menangkap tiga orang pemuda di Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka diamankan lantaran menyimpan 5,65 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Mereka yang diamankan masing-masing inisial WA alias Uyu (21), FE alias Kiwir (23) dan AG alias Bolang (20). Ketiganya warga Desa Lampur Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.
“Ketiga pemuda ini diamankan di tempat pemandian Air Jabi Jalan Raya Desa Lampur pada Kamis (27/6/2024). Mereka kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya adalah pengedar," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Minggu (30/6/2024).
Dari hasil penggeladahan ketiga pemuda tersebut, kata dia, polisi menemukan sebanyak 31 paket sabu-sabu. Petugas juga mengamankan beberapa plastik strip bening berbagai ukuran, sebuah timbangan digital, tiga unit handphone serta dua sepeda motor.
"Paketan sabu-sabu tersebut dimasukkan para pelaku ke dalam potongan sedotan plastik. Total ada sebanyak 31 paket dengan berat bruto 5,65 gram," ujarnya.
Usai diamankan, para pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiganya patut diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Editor: Ikhsan Firmansyah