Suami Pembunuh Istri di Bangka Barat Ditangkap Polisi
BANGKA BARAT, iNews.id - Suami pembunuh istri di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi. Pelaku diamankan di persembunyiannya di Desa Puput Kecamatan Parittiga, Minggu (19/5/2024) malam.
Korban atas nama Sri Mona (27), sedangkan pelaku bernama Sakban (40) warga Desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. Keduanya merupakan pasangan suami istri.
"Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap pelaku pada Minggu (19/5/2024) malam, ketika dia sedang bersembunyi di rumah warga di Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat," kata Kasatreskrim Polres Babar, AKP Ecky Widi Prawira, Senin (2/5/2024).
AKP Ecky mengatakan pelaku menghabisi nyawa istrinya dengan cara ditikam menggunakan pisau dapur sebanyak empat kali di bagian dada dan punggung.
"Berdasarkan hasil visum ada empat tusukan. Di antaranya di bagian dada kiri dan punggung korban," ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah ditahan di Mapolsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 KUHP.
"Kami gunakan dua pasal, untuk sementara Pasal Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Nanti kita rekonstruksi, apabila memang direncanakan akan kami kenakan Pasal Pembunuhan Berencana, dengan ancaman seumur hidup atau hukum mati," katanya.
Sebelumnya korban ditemukan warga dengan kondisi tergeletak di Jalan Perumahan Kebun Teh Desa Sinar Manik Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (18/5/2024) malam.
Saat itu kondisi korban sudah tidak bernyawa. Jenazah korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat dan akhirnya dimakamkan pada Minggu (19/5/2024) kemarin.
Editor: Ikhsan Firmansyah