Tega! Ayah Perkosa Anak Tiri Difabel, Sempat Hamil lalu Keguguran

KAMPAR, iNews.id - Seorang ayah pria di Kampar, Riau memerkosa anak tirinya hingga hamil lalu keguguran. Korban merupakan penyandang disabilitas (difabel).
Pelaku adalah MI (49). Dia ditangkap setelah korban mengalami pendarahan pada Selasa (8/3/2022).
Ibu korban kemudian membawa korban ke RSUD Bangkinang untuk mendapat penanganan medis.
Dia terkejut setelah dokter menjelaskan korban mengalami pendarahan akibat keguguran. Hasil pemeriksaan dokter menyatakakan korban sedang hamil.
Dia semakin terkejut ketika Korban menyebut pelakunya adalah ayah tirinya, MI yang tak lain adalah suaminya.
Tanpa pikir panjang, dia langsung melaporkan suaminya itu ke Polres Kampar.
"Atas laporan itu kami melakukan penyelidikan dan pada hari yang sama langsung menangkap MI," kata Kast Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra, Jumat (11/3/2022).
Menurut Bery, dari penyelidikan awal ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MI sebagai tersangka.
Dia dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak lantaran korban masih di bawah umur. Atas perbuatannya, MI kini ditahan di Polres Kampar dan menghadapi ancaman penjara hingga 15 tahun.
Editor: Reza Yunanto