Tega! Pemuda di Bangka Selatan Cabuli Anak Usia 4 Tahun

BANGKA SELATAN, iNews.id - Seorang pemuda di Kabupaten Bangka Selatan berinisial PY (19) tega mencabuli bocah perempuan yang baru berusia empat tahun. Korban merupakan anak tetangga pelaku.
Kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Payung. Pelaku berhasil diamankan polisi pada Selasa (15/3/2022).
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan kasus tersebut saat ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan.
"Terduga pelaku saat ini sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan. Selain itu, orang tua korban dan saksi-saksi juga sudah diperiksa penyidik kami," katanya, Rabu (16/3/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, kejadian tersebut terjadi di kediaman pelaku saat korban sedang bermain dengan adik pelaku. Tersangka sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
"Korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya setelah pulang dari rumah pelaku. Kemudian korban menceritakan kepada orang tuanya hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Payung," ujarnya.
Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 82 Ayat 1, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu memperhatikan anak-anaknya secara ketat, meskipun saat sedang mengikuti kegiatan positif maupun sedang bermain guna mencegah kasus kekerasan terhadap anak.
Editor: Ikhsan Firmansyah