Tenteng Senpi Rakitan, Pengedar Sabu di Merangin Ditangkap
MERANGIN, iNews.id - Seorang pengedar narkotika jenis sabu di Merangin, Jambi tak berkutik ditangkap polisi. Pelaku yakni Ridwan alias Iwan (32) membawa senjata api rakitan saat mengedarkan sabu.
Iwan ditangkap Tim Macan Polres Merangin Jambi di Desa Koto Rayo, Kecamatan Tabir, Kamis (12/1/2023) pukul 21.30 WIB.
Dari tangan pria yang menjadi target operasi polisi itu ditemukan 22,16 gram sabu dan sepucuk senpi rakitan.
Penangkapan Iwan bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang sering membawa sabu dari Bungo menuju Merangin. Dia dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani pemeriksaan.
"Pelaku kita amankan karena memang sudah menjadi target dari Tim Macan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Simsal Siahaan, Jumat (13/1/2023).
Dia mengatakan, Iwan dalam pemeriksaan Satresnarkoba Polres Merangin dan terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Editor: Reza Yunanto