Tersandung Kasus Narkoba, Dua Petani di Bangka Selatan Ditangkap Polisi
BANGKA SELATAN, iNews.id - Dua petani di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan berinisial JM (40) dan ZH (38) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan. Mereka ditangkat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
JM ditangkap di kediamannya di desa Permis pada Minggu (15/11/2020). Dari tangan JM, polisi mendapati barang bukti berupa alat hisap sabu, satu buah sekop warna putih yang terbuat dari pipet plastik, satu sekop warna merah muda yang terbuat dari pipet plastik, dua plastik bening kecil sisa pakai narkotika dan satu handphone merek Vivo.
Namun, saat dites dengan metode rapid test diagnostic diketahui urine JM positif mengandung amphetamina.
Sedangkan dari tangan ZH yang di tangkap pada hari yang sama di kediamannya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 1,06 gram, lima buah plastik bening kosong, satu buah kotak rokok gudang garam warna merah, satu dompet warna hitam, satu handphone merek Nokia warna merah hitam dan satu buah jaket warna hitam.
"Untuk JM karena barang bukti narkotikanya tidak ada, namun hasil urinenya positif Amphetamina, kita akan koordinasi dengan pihak BNN Bangka Selatan untuk dilakukan Assesment. Sedangkan untuk ZH akan kita sangkakan dengan pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kabag Ops P0lres Bangka Selatan, AKP Widodo seizin Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto, Minggu (15/11/2020).
Keduanya beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses lebih lanjut.
Editor: Nani Suherni