Terungkap, Pria Ledakkan Bom Rakitan di Inhu Riau Kesal Dituduh Gila
PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menetapkan MN (41) sebagai tersangka karena meledakkan bom rakitan. Dia mengaku meledakkan bom karena sakit hati disebut sakit jiwa oleh warga.
Direskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, alasan MN itu terungkap dalam pemeriksaan. MN mengaku dirundung oleh warga sekitar hingga harus pindah dari rumah kontrakan yang ditempatinya.
"Dia merasa kesal dan dendam pada masyarakat setempat dan mencari tutorial merakit bom, ujar Asep dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).
MN mencari tutorial merakit bom lewat YouTube sejak Mei 2022. Dia membeli bahan-bahan untuk merakit bom melalui toko online.
Tim Gegana Brimob yang menggeledah rumahnya menemukan bom terbuat dari pipa paralon yang di dalamnya terdapat pecahan keramik. Bom tersebut berdaya ledak rendah namun memiliki radius ledakan hingga 50-60 meter.
"Memang daya ledaknya masih terhitung low explosive. Namun bila saat diledakkan ada orang di dekatnya tentu orang tersebut bisa luka bahkan meninggal dunia," kata Asep.
Dari penelusuran juga diketahui MN pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Tampan selama 14 hari pada 2016. Saat menjalani pemeriksaan, MN juga mengaku mendapat bisikan-bisikan gaib.
Polda Riau memastikan MN tidak terkait aksi terorisme. "Kami bersama tim Densus tidak menemukan keterlibatan jaringan apa pun dengan tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya MN kini ditahan di Polda Riau. Dia menjadi tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana bahan peledak dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup atau selama 20 tahun.
Editor: Reza Yunanto