Warga Babel Diizinkan Tarawih Berjemaah selama Ramadan dengan Menerapkan Prokes
PANGKALPINANG, iNews.id - Warga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) diizinkan melaksanakan tarawih secara berjemaah selama bulan puasa. Namun, warga diingatkan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Pelaksanaan ibadah tarawih berjemaah di masjid diperbolehkan di tengah pandemi ini dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat di Pangkalpinang, Kamis (8/4/2021).
Polda Babel juga mengizinkan masyarakat melaksanakan salat Idul Fitri secara berjemaah. Kelonggaran itu diberikan kepada masyarat dengan syarat tetap menerapkan prokes, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Kapolda Babel juga mengingatkan kepda para pengurus masjid harus menyediakan disinfektan dan tempat cuci tangan beserta sabun. Kemudian, mengingatkan kepada jemaah untuk memakai maseke sebelum masuk ke masjid.
"Saya mengimbau seluruh pengurus masjid melarang jemaah yang tidak menggunakan masker masuk ke dalam masjid melaksanakan ibadah tarawih berjemaah," katanya.
Dia juga mengimbau jemaah salat tarawih tidak melepas masker saat melaksanakan salat berjemaah guna mencegah penularan virus corona.
Dalam pelaksanaan ibadah berjemaah selama bulan puasa, aparat kepolisian beserta TNI dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara ketat agar tidak ada pelanggaran prokes saat masyarakat menjalankan ibadah.
"Kami berharap masyarakat, khususnya umat Islam, untuk selalu menerapkan prokes saat menjalan ibadah berjemaah. Ini penting agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 selama bulan puasa ini," katanya.
Editor: Maria Christina