PANGKALPINANG, iNews.id - Kabar baik buat warga Bangka Belitung (Babel). Kapolda Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat memastikan layanan perpanjangan SIM secara online sudah bisa dilakukan lewat aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional).
Menurut Kapolda Babel, peluncuran aplikasi SIM online ini bertujuan untuk memudahkan pelayanan masyarakat, sekaligus bagian dari kegiatan 100 hari kerja Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Program SIM online akan memudahkan masyarakat di seluruh Indonesia untuk memperpanjang SIM A dan C di mana saja.
Warga yang memanfaatkan aplikasi ini untuk memperpanjang SIM, bisa mengambilnya ke kantor layanan terdekat atau diantar langsung ke alamat rumah. Polri telah bekerja sama dengan PT Pos untuk layanan pengantaran.
Adapun biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120.000 dan SIM C Rp100.000. Sementara untuk perpanjangan SIM A Rp80.000 dan SIM C dikenakan tarif Rp75.000.
Editor : Maria Christina
Follow Berita iNewsBabel di Google News