BANGKA BARAT, iNews.id - Polisi menangkap 2 kurir jaringan lintas provinsi yang membawa 35 kg sabu di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat.
Petugas mengamankan 35 sabu yang diperkirakan senilai Rp35 miliar, uang tunai serta satu unit mobil. Kedua kurir ini mengaku membawa sabu dari Aceh menuju Bangka Belitung dengan upah Rp75 juta.
Kontributor: Haryanto
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsBabel di Google News
Bagikan Artikel: