BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat menangkap pemuda berinisial AA akibat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Aksi tersebut dilakukan di perkebunan kelapa sawit di Muntok, Bangka Barat.
Peristiwa ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dia alami ke ibunya. Atas perbuatannya tersebut, AA terancam kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Wahyu Triyogo
Follow Berita iNewsBabel di Google News
Bagikan Artikel: