RA dan JS saat digiring ke Mapolres Bangka Selatan. (Foto: Ist)

Di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. RA berperan sebagai pencuri dan JS berperan sebagai penjual barang hasil curian.

"Pelaku mengaku telah mencuri di tiga lokasi, yaitu di Desa Gadung, di sebuah bengkel di Jalan Air Benar Toboali dan di Tambak Udang di Desa Sadai Tukak Sadai," ujar AKP Chandra.

Dia mengatakan di tempat kejadian perkara (TKP) pertama di Desa Gadung, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah lemari jam kayu jati, 11 buah jeriken dan satu unit mobil Avanza warna silver yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

“Kemudian dari TKP kedua di salah satu Bengkel di Jalan Air Benar Toboali, polisi mengamankan barang bukti satu unit mesin kompresor dan satu set kunci sepeda motor,” tuturnya.

Sedangkan di TKP ketiga, kata dia, di tambak udang Desa Sadai polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gergaji mesin kayu dan satu buah speaker.

"Untuk pelaku pencurian akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara dan untuk penadah akan kami jerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network