Polisi menangkap dua kurir 35 kilogram sabu-sabu jaringan Aceh di Bangka Barat, Bangka Belitung. (Foto:iNews.id/Irwan Setiawan)

Dia menjelaskan para pelaku mengambil narkoba tersebut di perbatasan Aceh Timur dengan Aceh Utara, kemudian dibawa ke Pulau Bangka menggunakan mobil.

"Pelaku mengaku diperintah oleh seseorang inisial FR dan dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalannya," ucapnya.

Dari tangan pelaku, kata dia, petugas mengamankan 35 bungkus kemasan teh Cina warna hijau diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat 35.685 gram.

"Kami juga mengamankan dua buah karung warna putih, dua unit handphone, uang tunai Rp1,3 juta dan satu unit mobil. Total barang bukti narkotika yang diamankan senilai Rp35 miliar," kata Irjen Pol Tornagogo.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network