Modus jadi pemulung
Ia mengatakan, modus operandi yang dilakukan pelaku yakni berpura-pura menjadi pemulung.
Sebelum beraksi, sambungnya, mereka mengincar rumah yang sedang ditinggal oleh pemiliknya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku ini ternyata sudah melakukan aksi pencurian rumah di Pangkalpinang berulang kali.
"Tak cuma sekali, komplotan ini sudah beraksi dibanyak tempat kejadian perkara (TKP) di Pangkalpinang dan berhasil menggondol sejumlah barang berharga milik korban," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukit hasil curiannya dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait