Kejati Babel menahan dua wakil ketua DPRD Babel inisial AC dan HA terkait korupsi dana transportasi, Rabu (29/3/2023). (Foto: ANTARA)

PANGKALPINANG, iNews.id - Jaksa menahan dua Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel) inisial AC dan HA di Lapas Pangkalpinang. Keduanya menjadi tersangka dugaan korupsi dana tunjangan transportasi pimpinan DPRD tahun 2017-2021.

Penahanan keduanya dilakukan setelah melewati pemeriksaan selama tiga jam di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel pada Rabu (29/3/2023).

"Keduanya resmi ditahan," kata Asisten Intelijen Kejati Babel, Fadil Regan.

AC dan HA ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang selama 20 hari terhitung mulai 29 Maret 2023.

Fadil menjelaskan, AC dan HA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Keduanya diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 miliar. Kejati Babel telaj melakukan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp847 juta.

"Penahanan para tersangka dilakukan penyidik dengan pertimbangan Pasal 21 ayat 4 KUHAP," ujar Fadil.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network