JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap perambah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku adalah H alias A (40).
"Kami melakukan penindakan karena kawasan konservasi merupakan kawasan sangat penting. Benteng terakhir kehati," ujar Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutahan KLHK, Rasio Ridho di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Dia mengatakan, A ditangkap di Tahura Bukit Mangkol pada 20 Februari 2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Salemba Jakarta.
"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar," katanya.
Editor : Reza Yunanto
kementerian lingkungan hidup dan kehutanan klhk perambah hutan bukit mangkol tahura bangka tengah
Artikel Terkait