Rasio mengatakan, A melanggar Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol sangat penting untuk perlindungan kekayaan hayati maupun pengurangan risiko bencana alam seperti banjir dan kekeringan di daerah sekitarnya.
Perusakan Tahura Bukit Mangol dapat menyengsarakan kehidupan masyarakat di sekitarnya termasuk masyarakat Kota Pangkalpinang.
"Merusak dan atau merambah kawasan hutan konservasi yang mengancam kehidupan masyarakat untuk keuntungan pribadi adalah kejahatan serius," kata Rasio.
Editor : Reza Yunanto
kementerian lingkungan hidup dan kehutanan klhk perambah hutan bukit mangkol tahura bangka tengah
Artikel Terkait