Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutahan KLHK, Rasio Ridho dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (29/3/2023). (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap perambah Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Mangkol di Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Pelaku adalah H alias A (40).

"Kami melakukan penindakan karena kawasan konservasi merupakan kawasan sangat penting. Benteng terakhir kehati," ujar Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutahan KLHK, Rasio Ridho di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Dia mengatakan, A ditangkap di Tahura Bukit Mangkol pada 20 Februari 2023. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Salemba Jakarta. 

"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal pidana penjara selama 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp5 miliar," katanya. 

Rasio mengatakan, A melanggar Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, kawasan konservasi Tahura Bukit Mangkol sangat penting untuk perlindungan kekayaan hayati maupun pengurangan risiko bencana alam seperti banjir dan kekeringan di daerah sekitarnya.

Perusakan Tahura Bukit Mangol dapat menyengsarakan kehidupan masyarakat di sekitarnya termasuk masyarakat Kota Pangkalpinang.

"Merusak dan atau merambah kawasan hutan konservasi yang mengancam kehidupan masyarakat untuk keuntungan pribadi adalah kejahatan serius," kata Rasio.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network