emusnahan 2.204 batang rokok ilegal di Belitung, Rabu (25/11/2020). (Foto:Antara)

BELITUNG, iNews.id - Sebanyak 2.204 batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rokok ilegal ini hasil penindakan kepabeanan dan cukai 2020.

Kepala KPPC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan mengatakan, melalui pemusnahan ini pihaknya ingin memberitahukan kepada masyarakat bahwa pengawasan dan pelayanan Kantor Bea Cukai era Covid-19 tetap berjalan.

Sementara itu, barang milik negara (BMN) lainnya yang ikut dimusnahkan dengan cara dibakar terdiri atas 159 bungkus tembakau iris dan 40 bungkus cairan rokok elektrik, dengan perkiraan nilai kerugian mencapai Rp3 juta.

"Sedangkan untuk perkiraan nilai barang totalnya mencapai Rp7,3 juta," kata Jerry, Rabu (25/11/2020).


Editor : Ikhsan Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network