BANGKA, iNews.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima usulan pemekaran tiga desa. Saat ini, usulan tersebut masih dalam kajian.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Tony Marza mengatakan, desa yang dimaksud yakni Rebo, Kecamatan Sungailiat; Bukit Layang, Kecamatan Bakam dan Kace, Kecamatan Mendo Barat.
"Untuk memekarkan suatu desa harus melalui berbagai pertimbangan,” katanya, Senin (22/2/2021).
Dia menjelaskan, pertimbangan yang dimaksud yakni jumlah penduduk, luas wilayah desa atau rentang kendali pemerintahan serta sosial ekonomi masyarakat desa setempat.
Selain tiga desa itu, ada dua desa yang juga diusulkan untuk dimekarkan. Sayang dari syarat administrative, belum memenuhi untuk dimekarkan.
"Pemekaran suatu wilayah pemerintahan desa memerlukan proses panjang menunggu diterbitkannya peraturan bupati setelah dikoordinasikan dengan pemerintah pusat," katanya.
Setelah proses administrasi dianggap selesai dan memenuhi syarat pemekaran, akan ditetapkan terlebih dulu sebagai desa persiapan untuk menjadi desa definitif selama tiga tahun. Sesuai ketentuan, suatu desa dapat diusulkan untuk dimekarkan jika populasi penduduknya mencapai 4.000 kepala keluarga.
“Pemerintah dalam memekarkan wilayah desa memerlukan kajian mendalam baik teknis maupun administrasi. Harapannya, desa yang dimekarkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait