Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, mengonfirmasi pihaknya sempat mengupayakan mediasi. Namun, pihak korban dengan tegas menolak untuk berdamai.
"Korban menolak damai dan berharap kasus ini diusut tuntas sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Kasus ini menjadi sorotan tajam organisasi pers di Bangka Belitung, mengingat jurnalis bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait