BANGKA BARAT, iNews.id – Sebanyak 31 pasangan suami istri (pasutri) menjalani isbat nikah di Pengadilan Agama Mentok, Bangka Barat, Bangka Belitung. Mereka sebelumnya hanya menjalani proses pernikahan siri.
Humas Pengadilan Agama Mentok, Muhammad Malik mengatakan isbat nikah ini dilakukan untuk memberikan identitas hukum atas pernikahan yang dilakukan oleh 31 pasutri tersebut.
Sebelum dilakukan proses isbat nikah, kata dia, pihak Pengadilan Agama Mentok juga melakukan pemeriksaaan berkas administrasi terhadap 31 pasutri.
"Kami periksa perkawinannya itu memenuhi rukun atau tidak. Ada wali atau tidak, ada ijab kabul atau tidak, apakah ada saksinya. Ketika semua sudah terpenuhi, kita isbatkan dan artinya sah," kata Muhammad Malik, Kamis (28/7/2022).
Muhammad Malik menuturkan masih banyak lagi kemungkinan pasutri yang pernikahannya belum tercatat. Diprediksi hingga sampai akhir tahun ini bisa sampai tiga hingga empat kali lipat.
"Mungkin masih banyak lagi yang belum tercatat, kalau kita buka sampai akhir tahun bisa sampai tiga atau empat kali lipat. Alasannya pemahaman mereka akan kesadaran hukum yang rendah," ucapnya.
Di lain sisi, kata dia, beberapa perkara yang tak bisa diisbatkan, salah satunya masih terikat pada pernikahan sebelumnya dan juga pernikahan siri yang tidak memenuhi persyaratan rukun.
"Ada beberapa yang tidak sah, seperti pakai wali asal-asalan, main comot dengan asumsi dari pada berzina. Ada juga fenomena lain seperti masih berstatus terikat perkawinan dengan orang lain, belum cerai," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait