Polisi menangkap oknum ASN yang nekat membakar Kantor Dishub Bangka Belitung karena sakit hati tidak naik pangkat. (Foto: iNews)

PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi telah menangkap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AS yang nekat membakar Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bangka Belitung. AS kini ditahan setelah ditetapkan tersangka.

Hasil pemeriksaan sementara, aksi nekat AS lantaran sakit hati kenaikan pangkat tak kunjung ditandatangani kepala Dishub.

Kasubdit III Jatanras Polda Bangka Belitung, Kompol Faisal Fatsey mengatakan, AS ditangkap di rumah kerabatnya yang berlokasi di Kabupaten Bangka Selatan. “AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda Bangka Belitung,” katanya, Jumat (1/5/2026).  

Atas perbuatan nekatnya yang membahayakan nyawa orang lain dan merusak fasilitas negara, tersangka AS terancam dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain menahan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk keperluan pengembangan kasus lebih lanjut.

Terekam Kamera CCTV

Aksi pembakaran Kantor Dishub Babel tersebut sempat terekam kamera CCTV kantor dan memicu kebakaran hebat hingga memaksa pengerahan lima unit mobil pemadam kebakaran (damkar) ke lokasi kejadian.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, motif utama tersangka melakukan tindakan kriminal ini adalah rasa kecewa yang mendalam. Tersangka AS mengaku sakit hati karena pengajuan kenaikan golongannya dari 3-B ke 3-C tak kunjung ditandatangani oleh kepala Dinas Perhubungan.  

"Pelaku mengaku sakit hati lantaran pengajuan kenaikan golongannya tidak kunjung ditandatangani oleh Kepala Dinas," ujar Kompol Faisal Fatsey.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network