Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Babel, memusnahkan 3.912 juta batang rokok ilegal di Pangkalpinang, Rabu (3/2/2021). (Foto: Antara)

Menurut dia, meski kondisi pandemi Covid-19, tidak menyurutkan aksi KPPBC memberantas peredaran rokok ilegal yang marak di masyarakat.

"Kami tidak goyah untuk terus melaksanakan tugas terutama sebagai 'community' untuk mencegah barang-barang yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan masyarakat," katanya.

Selain itu, keberhasilan mencegah jutaan batang rokok ilegal ini sebagai bentuk peran Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Dia berharap dengan pemusnahan rokok ilegal itu dapat meningkatkan partisipasi, sinergitas dari unsur pemerintahan daerah dan masyarakat dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun melindungi negara dari peredaran barang-barang ilegal berbahaya.

"Kami berharap masyarakat melapor jika menemukan rokok-rokok ilegal ini, karena merugikan kesehatan dan penerimaan keuangan negara," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network