Sebanyak 585 narapidana atau warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mendapat remisi Idul Fitri. (Foto: Ist)

Warga binaan yang tak mendapat remisi Idul Fitri yakni 52 orang masih berstatus tahanan. Tiga orang tidak memenuhi syarat substantif belum enam bulan masa pidana.

Selanjutnya empat orang tidak memenuhi syarat substantif pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB), dan 21 orang tidak memenuhi syarat substantif melakukan pelanggaran (Letter-F). 

Berikutnya tiga orang yang tidak memenuhi syarat substantif  karena tanggal ekspirasi lebih kecil dari tanggal remisi. Lima orang narapidana sedang melaksanakan hukuman subsider/pengganti denda, dan satu orang narapidana dengan hukuman seumur hidup.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network