PANGKALPINANG, iNews.id - Sebanyak delapan orang remaja di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditangkap polisi lantaran diduga hendak tawuran. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah senjata tajam (sajam).
"Tim Berantas Satsamapta Polresta Pangkalpinang mengamankan delapan orang remaja di Kelurahan Sumberjo Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang, pada Minggu (23/6/2024) lalu," Kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (27/6/2024).
Para remaja ini, kata dia, diduga akan melakukan aksi tawuran. Sebab saat diamankan, ditemukan ada yang membawa senjata tajam.
“Atas temuan itu, polisi langsung mengamankan para remaja berikut empat unit sepeda motor serta delapan unit handphone ke Mapolresta Pangkalpinang,” ujarnya.
Jojo menjelaskan dalam beberapa waktu terakhir, Polresta Pangkalpinang telah menangani dua laporan perkara terkait dengan aksi tawuran.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2024 Polresta Pangkalpinang telah mengamankan puluhan remaja yang terlibat dalam aksi tawuran.
"Ada 91 orang yang pernah diamankan. Ini menjadi atensi kita bersama bahwa pentingnya pengawasan," ucapnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait