Pengadilan Agama Mentok, Kabupaten Bangka Barat menerima 31 pengajuan dispensasi kawin sepanjang 2021. (Foto: Ilustrasi).

BANGKA BARAT, iNews.id - Pengadilan Agama (PA) Mentok, Kabupaten Bangka Barat menerima 31 pengajuan dispensasi kawin sepanjang 2021. Sebanyak 90 persen pengajuan dispensasi kawin karena alasan hamil di luar nikah.

Ketua PA Mentok, Muhammad Syarif menjelaskan, sepanjang 2021 ada 31 pengajuan dispensasi kawin yang masuk. Namun, hanya 29 pengajuan yang dikabulkan. 

"Satu dicabut, dan satu gugurkan karena yang bersangkutan tidak menghadiri sidang," ungkap Ketua Pengadilan Agama Kelas II Mentok, Muhammad Syarif, Jumat (28/1/2022).

Menurut Syarif, sekitar 90 persen pengajuan dispensasi kawin itu karena hamil di luar nikah. Penyebabnya rata-rata karena pergaulan bebas. "Atau telah menjalin hubungan terlalu jauh bagi pasangan yang belum menikah, " katanya.

Namun, hamil di luar nikah bukan satu-satunya faktor penyebab pengajuan dispensasi kawin dikabulkan. Itu menjadi pertimbangan majelis hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan.

Menurut Syarif, majelis hakim sangat berhati-hati dalam memeriksa berkas perkara pengajuan dispensasi kawin.

"Kalau anak ini laki-laki, maka dia akan diminta membuktikan dia siap secara fisik dan psikis, punya penghasilan dan komitmen. Begitu juga  perempuan. Akan ditanya kesiapannya dalam mengurus rumah tangga dan sebagainya," ucapnya.

Pada 2022, PA Mentok telah menerima empat pengajuan dispensasi kawin.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network