JAKARTA, iNews.id – Profil Wakil Gubernur Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, yang diberhentikan sementara oleh Presiden Prabowo menjadi sorotan. Hellyana dicopot sementara terkait kasus dugaan ijazah palsu.
Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Keppres RI Nomor 102/P Tahun 2026. Keputusan ini menindaklanjuti usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui surat tertanggal 9 September 2026, yang merujuk pada penetapan status terdakwa Hellyana dalam register perkara Nomor 217/Pid.B/2026/PN Pgp tertanggal 7 Agustus 2026.
Masa pemberhentian sementara ini berlaku surut sejak 7 Agustus 2026 hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Pemberhentian sementara berlaku sejak 7 Agustus 2026 sampai perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. Selama masa penonaktifan tersebut, Bapak Gubernur Hidayat Arsani ditunjuk untuk menjalankan tugas-tugas Wakil Gubernur," ungkap Inspektur Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Imam Kusnadi, Senin (28/9/2026).
Menanggapi pencopotan sementara dirinya sebagai Wagub Babel, Hellyana menyatakan menerima keputusan pemerintah pusat dan siap mengikuti seluruh prosedur peradilan.
"Saya menerima apa pun yang sudah diputuskan dan sangat menghormati seluruh proses hukum yang saat ini sedang berjalan di pengadilan," tutur Hellyana di PN Pangkalpinang.
Profil Wakil Gubernur Babel Hellyana
Hellyana lahir di Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung pada 26 Juli 1977. Pendidikan SMA ditempuh di SMA Negeri 1 Tanjung Pandan pada 1995. Setelah itu, Hellyana melanjutkan studi S1 di Universitas Azzahra.
Hellyana dikenal sebagai politisi perempuan yang telah lama berkiprah di dunia politik lokal Bangka Belitung. Dia menjabat sebagai Wagub Babel periode 2025–2030 setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 17 April 2025.
Dia mendampingi Gubernur Hidayat Arsani dalam memimpin pemerintahan daerah di provinsi kepulauan tersebut.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait