JAKARTA, iNews.id - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 10 jam sebagai tersangka atas kasus ijazah palsu, Rabu (7/1/2026). Dia dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik.
Pantauan di lokasi, Hellyana baru keluar dari gedung Bareskrim sekitar pukul 20.00 WIB setelah masuk pada pukul 09.40 WIB.
Usai diperiksa, Hellyana kemudian bercerita mengenai kehidupan kuliahnya sebelum lulus dan mendapatkan gelar sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Azzahra.
Hellyana menuturkan, mulanya ia merupakan mahasiswa Akademi Akuntansi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (AA YKPN). Namun, pada tahun 2011 ia pindah ke Universitas Azzahra dan melakukan konversi nilai.
"Jadi gini, Kita pertama itu mahasiswa pindahan. Mahasiswa pindahan, kita dari AA YKPN, jadi konversi nilai," ujar Hellyana di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).
Dia melanjutkan kuliah selama dua tahun sebelum akhirnya menulis skripsi dan dinyatakan lulus pada tahun 2012. Selama itu juga, ia mengambil kelas eksekutif yang kuliahnya berlangsung di akhir pekan.
"Di Azzahra itu hampir 2 tahun. Nah, jadi di Azzahra kita mengikuti kelas eksekutif, kelas Sabtu-Minggu. Jadi karena waktu itu saya anggota DPRD Kabupaten Belitung, tapi suami waktu itu di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Jadi Sabtu-Minggu saya biasanya berada di Jakarta," ungkap Hellyana. "Nah waktu itulah saya kuliah dan menamatkan di Azzahra," ujar dia.
Hellyana juga mengungkap dirinya menulis skripsi sebagai syarat kelulusan mengenai Hukum Pemerintahan Daerah. Topik itu diambilnya lantaran dirinya merupakan anggota DPRD saat tengah menempuh pendidikan S-1. "(Skripsi) Tentang hukum Pemerintahan Daerah waktu itu. Karena memang DPRD tugasnya," tutur dia.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait