Lahan kritis di Tahura Menumbing yang disebabkan oleh penambangan ilegal. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Lahan seluas 900 hektare di Taman Hutan Raya (Tahura) Menumbing, Bangka Barat, Bangka Belitung, rusak. Kerusakan tersebut akibat aktivitas penambangan ilegal dan pembalakan liar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Bangka Barat, Ridwan mengatakan lahan kritis ini telah terjadi sebelum Menumbing ditetapkan menjadi Tahura pada 2016. 

"Penyebabnya ilegal-ilegal, cuma perlu diketahui kerusakan itu telah dari dahulu," kata Ridwan, Selasa (12/7/2022). 

Ridwan menyebutkan kerusakan lahan kritis di Tahura Menumbing seluas sekitar 900 hektare ini terbagi dalam enam bloking. 

"Ada enam bloking, kurang lebih 900 hektare itu kritis. Penyebabnya illegal mining dan illegal logging, sebelum tahun 2016 kerusakan itu sudah terjadi," tuturnya. 

Ridwan menuturkan, sejak dahulu sudah ada tim gabungan dari Satpol PP  dan aparat penegak hukum (APH) untuk memonitoring upaya pencegahan penambangan ilegal dan penebangan liar. 

"Sebenarnya sudah dulu juga kita selalu ada tim dan koordinasi proses kalau ada aktivitas ilegal di lapangan. Sebab kami tidak punya tupoksi penindakan atau pengawalan. Pengawalan aturan ini adanya Satpol PP dan APH,” ujarnya.

Dia juga mengatakan hingga kini masih ada kegiatan penambangan di sekitar kaki Tahura Menumbing. 

"Sampai sekarang pun masih ada kegiatan ilegal di dalam Tahura tersebut, tepatnya di sekitar kaki Tahura Menumbing," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network