Dugaan sementara, dua KTP berasal dari pengelola wisma, sedangkan satu dibuat oleh salah satu PSK yang juga diduga palsu. Dugaan itu diperkuat saat anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka mengecek NIK di KTP yang ternyata tidak terdaftar.
"Ini memperkuat dugaan mereka di bawah umur. KTP yang dipegang tidak terdaftar dan wajah di KTP tidak sama," ujar Ayu.
Dari tiga PSK, satu orang terbukti di bawah umur yakni LL yang berusia 14 tahun. Sedangkan dua orang lainnya sudah berusia 18 tahun.
"Untuk tiga PSK, satu berusia 14 tahun. Mereka semua berstatus saksi korban karena dipekerjakan sebagai PSK," ucapnya.
Sementara itu, salah satu PSK yang diamankan itu mengaku belum genap seminggu bekerja di Wisma Sekate. Tarif kencan short time Rp300.000. Namun mereka hanya menerima Rp 100.000 untuk sekali melayani tamu.
"Baru kerja empat hari di Wisma Sekate, sebelumnya di Wisma Sedap Malam 10 hari. Kami bertiga dari Cianjur. Saya lahir tahun tahun 2007 sekarang baru 14 tahun. Paling dua orang tiap malam. Kadang juga pernah tidak melayani, karena sepi," kata LL.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait