BELITUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membatasi aktivitas warga saat malam Tahun Baru maksimal sampai pukul 22.00 WIB guna mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru (Covid-19). Jika ditemukan masih ada warga yang berkerumun akan dibubarkan.
"Kami membatasi aktivitas masyarakat pada malam Tahun Baru dengan batas waktu maksimal pukul 22.00 WIB," kata Bupati Belitung Sahani Saleh di Tanjung Pandan, Rabu (30/12/2020).
Dia menjelaskan jika nantinya ditemukan aktivitas warga yang melebihi batas tersebut maka pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa pembubaran.
"Nanti kami juga akan ada semacam tim untuk memantau dan jika ditemukan maka ada tindakan tegas pembubaran," ujarnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait