Upacara PTDH anggota Brimob Polda Jambi Bharatu Juanda Nofrian, Rabu (14/6/2023). (Foto: Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Anggota Brimob Polda Jambi, Bharatu Juanda Nofrian terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dia terbukti melakukan pelanggaran desersi.

"Personel Polri ini telah melakukan pelanggaran disiplin selama bertugas di dinas Polri," kata Dansat Brimob Polda Jambi, Kombes Pol Nadi Chaidir dalam upacara PTDH di Mako Brimob Polda Jambi, Rabu (14/6/2023).

Bharatu Juanda Nofrian tak hadir dalam upacara PTDH itu. Kombes Nadi Chaidir secara simbolis mencoret fotonya dengan spidol warna merah.
 
Sebagai atasan, Kombes Nadi Chaidir mengatakan, proses PTDH Juanda Nofrian telah melalui sidang komisi kode etik dan profesi (KKEP) Polda Jambi.

"Dengan demikian personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesinya sebagai polisi," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network