NK saat menjalani pemeriksaan di kantor polisi. (Foto: ist)

Setelah melakukan pengejaran, akhirnya pelaku berhasil diamankan. NK ditangkap di rumah suaminya di Bengkulu. 

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui sudah mencuri barang majikannya tersebut," ucap Wawan.

Saat ini, NK berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Belitung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network