Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan melarang para ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. (Foto: iNews).

PANGKALPINANG, iNews.id - Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan melarang para aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Larangan tersebut langsung dari pemerintah pusat.

"Aturannya sudah jelas ASN tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini," kata Erzaldi di Pangkalpinang, Kamis (14/4/2022).

Erzaldi mengatakan, pemerintah pusat melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan larangan itu. 

Dalam aturan itu jelas dinyatakan ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas. Pelanggaran terhadap hal itu akan dikenakan sanksi.

"Bagi ASN yang melanggar tentu akan ada sanksinya," katanya.

Sementara itu Bupati Bangka Mulkan juga menegaskan hal yang sama. Para ASN yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar Pulau Bangka akan diberi sanksi berat sesuai aturan berlaku.

"Saya akan copot jabatan pejabat di lingkungan pemkab ini yang melanggar larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ini," kata Mulkan.

Menurut Mulkan selama Lebaran dan Idul Fitri tahun ini, para pejabat boleh menggunakan mobil dinas di dalam Pulau Bangka saja.

"Silakan menggunakan mobil dinas untuk bersilaturahmi lebaran, tetapi jangan coba-coba membawa keluar Pulau Bangka," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network