Menurutnya, VI sempat membantah jika dia sebagai bandara narkoba. Kasusnya kini sudah dalam pengembangan polisi.
"VI ini sudah menjadi TO (target operasi) kami. Dia mengaku pergi ke Aceh untuk jalan-jalan menemui rekannya," ujar Tomi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait