Ketiga pelaku narkoba salah satunya ASN yang ditangkap tim Kalong Satnarkoba Polres Pangkalpinang. (foto: Istimewa)

Menurutnya, VI sempat membantah jika dia sebagai bandara narkoba. Kasusnya kini sudah dalam pengembangan polisi.

"VI ini sudah menjadi TO (target operasi) kami. Dia mengaku pergi ke Aceh untuk jalan-jalan menemui rekannya," ujar Tomi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network