PANGKALPINANG, iNews.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mendorong upaya kolektif dari berbagai pihak untuk menanggulangi persoalan penyelundupan dan perdagangan manusia. Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk memerangi perdagangan manusia baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak. Termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktik bisnis yang etis," kata Yasonna H Laoly, Jumat (10/2/2023).
Menurut dia, memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang daring (online).
“Pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia saat ini,” ujarnya.
Dia menjelaskan dalam implementasinya juga diperlukan komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan, dan penegak hukum.
“Tujuannya agar teknologi ini dapat bekerja dengan maksimal,” tuturnya.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia. Di antaranya adalah dengan KUHP baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja).
“Peraturan perundang-undangan ini diharapkan akan secara positif mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja,” ucapnya.
Pemerintah Indonesia, kata dia, khususnya Kemenkumham berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing yang dalam bentuk reformasi hukum.
“Hal itu untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia, di antaranya reformasi di bidang keimigrasian,” tuturnya.
Dia mengatakan kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online.
“Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia di bawah kebijakan rumah kedua," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
pangkalpinang menkumham yasonna h laoly perdagangan manusia penyelundupan undang-undang Cipta Kerja perpu cipta kerja
Artikel Terkait