Ilustrasi anak perempuan menjadi korban persetubuhan anak tiri di Bangka Barat hingga hamil. (Foto: Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Seorang pria berinisial HG (32) ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat atas dugaan persetubuhan. Dia menyetubuhi anak tiri berusia 13 tahun hingga melahirkan.

Memilukannya, aksi bejat ini sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2019 atau hampir selama 6 tahun. Peristiwa terjadi di salah satu desa di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Informasi diperoleh, HG diketahui menikah dengan ibu korban pada tahun 2018. Namun sejak 2019, pelaku mulai melancarkan aksinya terhadap sang anak tiri.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan, aksi pelaku dilakukan secara intens hingga beberapa kali dalam seminggu.

“Kadang-kadang satu minggu lima kali melakukan perbuatan bejatnya. Pada 2024 korban hamil dan September 2025 melahirkan. Usia bayi kini sudah dua minggu,” ujar Kapolres dikutip dari iNews Lintas Babel, Kamis (2/10/2025).

Mirisnya, korban yang masih duduk di bangku sekolah harus menanggung trauma mendalam serta menanggung malu akibat perbuatan ayah tiri. Kasus ini baru terungkap setelah pihak keluarga mencurigai kondisi korban yang kemudian terbukti telah melahirkan seorang bayi.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network