Dari pemeriksaan terungkap kalau AR sakit hati lantaran istrinya meminta cerai. Polisi juga menyita parang dengan panjang 50 cm yang digunakan AR menghabisi nyawa istrinya.
"Terduga pelaku tidak terima atau merasa sakit hati kepada korban yang minta diceraikan dengan alasan adanya pria lain," ujar Sampson.
Atas perbuatannya, AR dijerap Pasal 44 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Dia menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait