Polres Rejang Lebong menangkap AR, suami yang tega menghabisi nyawa istrinya. Pelaku ditangkap sembunyi perkebunan kopi warga. (Foto: MNC/Demon Fajri).

Dari pemeriksaan terungkap kalau AR sakit hati lantaran istrinya meminta cerai. Polisi juga menyita parang dengan panjang 50 cm yang digunakan AR menghabisi nyawa istrinya.

"Terduga pelaku tidak terima atau merasa sakit hati kepada korban yang minta diceraikan dengan alasan adanya pria lain," ujar Sampson.

Atas perbuatannya, AR dijerap Pasal 44 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Dia menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network