Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, menerima laporan adanya tindak pidana anirat, Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Alhamdulillah tidak sampai 24 jam pelaku berhasil kami amankan dan saat ini dalam pemeriksaan," kata Adi Putra.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait