BANGKA BARAT, iNews.id - Bangka Barat melaksanakan PPKM level empat selama 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Seluruh kegiatan masyarakat dibatasi namun tempat ibadah tetap dibuka dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Kemarin Pak Gubernur menyampaikan, bahwa tidak ada penutupan tempat ibadah. Yang ditekankan adalah kita sudah merekomendasikan untuk penegakkan prokes, misalnya ada satgas internal di tempat ibadah yang bisa memantau edukasi sosialisasi prokes," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Bangka Barat, M Putra Kusuma, Senin (26/7/2021).
Kegiatan keagamaan, seni tradisi budaya, pementasan musik, tempat karaoke, dan olah raga untuk sementara ditiadakan. Seluruh agenda kegiatan sosial kemasyarakatan non personal dan kegiatan yang menimbulkan keramaian dilarang pada masa PPKM level empat.
Dia mengatakan, pasar tradisional, swalayan maupun tempat makan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Tempat makan boleh melayani di tempat namun dengan 25 persen kapasitas pengunjung.
"Kemudian fasilitas umum misalnya area publik, taman, objek wisata, kemudian fasilitas wisata lainnya seperti museum, tempat hiburan ditutup sementara," kata Putra.
Sedangkan mengenai penyekatan jalan, menurut Putra, kebijakan ini dapat dilaksanakan berdasarkan perintah gubernur. Sejauh ini belum ada instruksi untuk menyekat jalan perbatasan.
"Kalau penyekatan itu memerlukan keputusan lebih tinggi, artinya kalau memang perlu penyekatan itu perlu aturan dari Pak Gubernur. Jadi satu kabupaten tidak bisa mengambil kebijakan sendiri, kalau misal ingin melakukan penyekatan," tuturnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait