Suami istri di Bangka yang baru menikah tga pekan ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba ke penambang timah. (Foto: Muhammad Maulana)

Mereka ditangkap tim Geradak Satnarkoba Polres Bangka saat berada di sebuah kamp tambang di Kecamatan Riau Silip. Polisi menemukan 107 paket sabu dalam penangkapan itu dengan berat total 28,23 gram.

Keduanya mengaku memperoleh sabu dari Selapan, Sumsel dan akan diedarkan kepada para penambang timah. Pasangan muda itu mengaku tergiur dengan keuntungan besar dari menjual narkoba.

Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkoba dan ditahan di Mapolres Bangka. Mereka dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network