Kurir narkoba inisial AL alias Lamsyah (46) beserta sejumlah barang bukti saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu dua ball plastik kosong dan satu unit handphone. 

"Pelaku juga mengakui sudah dua kali mengantarkan barang haram tersebut ke Desa Sebagin melalui jalur laut," tuturnya.

Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung untuk proses lebih lanjut. 

"Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," kata Jojo.


Editor : Ikhsan Firmansyah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network