Korban lalu membayar tunggakan angsuran mobil dan kembali ke kantor leasing MF untuk mengambil mobilnya. Namun mobil tersebut ternyata telah dibawa kabur kedua pelaku.
"Setelah melakukan pembayaran dan sudah memegang kunci asli maupun kunci serep, ternyata mobil sudah tidak berada di lokasi," kata Afrito.
Korban lalu melapor ke Polresta Jambi, dan memanggil leasing MF untuk mengklarifikasi laporan korban. Polisi kemudian melakukan gelar perkara dan menyatakan ada unsur pidana dalam laporan tersebut.
"Setelah mendapati bahwa kasus tersebut memenuhi pidana kami melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Polisi akhirnya menemukan mobil Toyota Avanza merah korban.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait