Rio menyampaikan langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah kemungkinan yang bersangkutan akan mencalonkan diri pascamenjalani masa tahanan. Lalu menggunakan identitas Firdaus yang notabenenya tidak memiliki catatan pernah dihukum atas sebuah perkara.
"Kita tidak pernah tahu dia setelah jalani masa tahanan mau mencalonkan diri atas nama Firdaus bahwa tidak pernah terpidana. Sedangkan dalam Pasal 520 UU Nomor 7 sudah jelas disebutkan, setiap orang menggunakan dokumen palsu untuk kepentingan pencalonan, kurang lebih seperti itu akan dikenakan sanksi pidana," ujarnya.
Sebagai lembaga yang memiliki tupoksi utama mencegah potensi kecurangan saat pesta demokrasi, Bawaslu Bangka Barat akan mengawal temuan ini hingga diputuskan pengadilan.
"Nantinya, putusan perbaikan identitas ini juga akan disampaikan pihaknya ke Rutan Kelas IIB Mentok," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait