BENGKULU, iNews.id - Seorang terpidana kasus narkoba membayar Rp800 juta untuk menebus sisa masa tahanan tiga bulan. Terpidana bernama Muksir itu menyerahkan uang Rp800 juta ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Muksir adalah terpidana kasus narkotika yang divonis 4 tahun 2 bulan, serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Terpidana ini tinggal menjalani sisa penjara 3 bulan lagi. Namun sisa penjara itu dia tebus dengan uang Rp800 juta," kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Rabu (20/4/2022).
Ristianti mengatakan, uang Rp800 juta itu diserahkan terpidana pada Selasa (19/4/2022).
Dia menjelaskan, Muksir ditangkap oleh Polda Bengkulu pada 2019 karena membawa 208 gram sabu. Dia sempat melawan saat ditangkap sehingga kakinya ditembak timah panas.
Muksir bukan baru sekali berurusan dengan polisi karena narkoba. Pada 2014, dia dikepung petugas BNNP Bengkulu.
Namun dia lolos dari kepungan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) BNNP Bengkulu dan Polres Kepahiang.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait